Beranda | Artikel
Wanita Itikaf di Mushola Rumah
Kamis, 9 Juli 2015

Wanita Itikaf di Mushola Rumah

Bolehkah wanita itikaf d mushola rumah? Bukankah utk wanita shalat lebih baik dkerjakan d rumah? Apakah berarti itikaf jg bs dikerjakan d mushola rumah? Trim’s

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Perbedaan yang menjadi pertimbangan antara lelaki dan wanita adalah status wanita yang tidak wajib shalat berjamaah 5 waktu. Berangkat dari sini, para ulama mengatakan bahwa wanita tidak harus itikaf di masjid jami’ atau masjid jamaah. Hanya saja mereka berbeda pendapat, apakah wanita boleh itikaf di mushola rumahnya atau bagaimana?

Sebelumnya, kita perlu samakan pemahaman tentang pengertian masjid jami’, masjid jamaah, dan mushola. Agar tidak mengulang pembahasan, anda bisa pelajari artikel sebelumnya di: I’tikaf di Mushola Kantor 

Apakah wanita boleh itikaf di mushola rumahnya, di sana ada 2 pendapat,

Pertama, wanita boleh itikaf di mushola apapun di luar rumahnya – sekalipun tidak ada jamaah shalat 5 waktu –, namun tidak boleh itikaf di mushola rumahnya.

Ini merupakan pendapat mayoritas ulama dari madzhab malikiyah, hambali (al-Mughni, 4/464), dan pendapat yang shahih dalam madzhab syafiiyah.

Dalam Mawahib al-Jalil – kitab fikih Maliki – dikutip keterangan Ibnu Rusyd,

قال ابن رشد وأما الاعتكاف في مساجد البيوت فلا يصح عند مالك لرجل ولا امرأة خلاف قول أبي حنيفة في أن المرأة تعتكف في مسجد بيتها

Ibnu Rusyd mengatakan, ’Itikaf di mushola rumah, tidak sah menurut Imam Malik. Baik bagi lelaki, maupun wanita. Berbeda dengan pendapat Abu Hanifah yang membolehkan wanita itikaf di mushola rumahnya.’ (Mawahib al-Jalil, 6/448).

Sementara Imam as-Syafii memiliki dua pendapat dalam hal ini. Antara membolehkan dan melarang. Dan pendapat beliau yang terbaru (qoul jadid), itikaf di mushola rumah tidak boleh. Kita simak keterangan dalam kitab al-Muhadzab dan penjelasan an-Nawawi,

لا يصح الاعتكاف من الرجل ولا من المرأة إلا في المسجد ولا يصح في مسجد بيت المرأة ولا مسجد بيت الرجل وهو المعتزل المهيأ للصلاة

Tidak sah itikaf lelaki maupun wanita kecuali di masjid. Tidak sah itikaf di mushola rumah bagi wanita maupun lelaki. Mushola rumah adalah tempat yang disediakan khusus untuk shalat (di rumah).

Selanjutnya an-Nawawi menegaskan,

هذا هو المذهب وبه قطع المصنف والجمهور من العراقيين وحكى الخراسانيون وبعض العراقيين فيه قولين (أصحهما) وهو الجديد هذا

Inilah pendapat resmi madzhab Syafiiyah, sebagaimana yang ditegaskan penulis al-Muhadzab dan mayoritas ulama syafiiyah dari iraq. Menurut ulama khurasan dan sebagian ulama iraq, ada 2 pendapat Syafii. Yang lebih kuat, adalah melarang, dan ini pendapat terakhir. (al-Majmu’, 6/480)

Kedua, wanita boleh itikaf di mushola rumah

Ini merupakan  pendapat lama dari Imam as-Syafii, dan pendapat resmi hanafiyah. Bahkan mayoritas hanafiyah menilai makruh ketika wanita itikaf di masjid luar rumah.

Dalam kitab al-Mabsuth – kitab madzhab hanafi – dinyatakan,

وأبو حنيفة  قال : ولا تعتكف المرأة إلا في مسجد بيتها

Abu Hanifah mengatakan, ”Wanita tidak boleh itikaf kecuali di mushola rumahnya.”

Penulis al-Mabsuth – as-Sarkhasi – memberi alasan,

ولنا أن موضع أداء الاعتكاف في حقها الموضع الذي تكون صلاتها فيه أفضل كما في حق الرجال وصلاتها في مسجد بيتها أفضل

Kami beralasan bahwa tempat pelaksanaan itikaf bagi wanita adalah tempat paling afdhal bagi mereka untuk shalat. Sementara shalat wanita di mushola rumahnya lebih afdhal.

(al-Mabsuth, 4/175).

Tarjih

Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat pertama, bahwa wanita boleh itikaf di mushola manapun, tapi tidak boleh di mushola rumahnya.

Ada bebrapa alasan yang mendukung hal ini,

Pertama, Allah tetapkan tempat itikaf adalah di masjid. Dan ulama sepakat, itikaf hanya boleh di masjid.

Allah berfirman,

وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

“Janganlah kalian menggauli istri kalian ketika kalian sedang itikaf di masjid.” (QS. al-Baqarah: 187).

Ibnul Qatthan mengatakan,

أجمعوا على أن الاعتكاف لا يكون إلا في المسجد

“Ulama sepakat bahwa itikaf hanya bisa dilakukan di masjid.” (al-Iqna fi Masail Ijma’, Ibnul Qatthan, 1/242)

Sementara mushola rumah bukan termasuk masjid. Dengan alasan,

  1. Mushola ini milik pribadi tuan rumah. Sementara masjid milik umat.
  2. Pemilik rumah boleh saja melakukan aktivitas jual beli, tidur dalam keadaan junub di mushola rumahnya. Yang ini tidak boleh dilakukan di masjid.
  3. Boleh saja mushola rumah dibongkar dan difungsikan yang lain.

Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,

مسجد البيت ليس بمسجد حقيقةً ولا حكماً ، فيجوز تبديله ، ونوم الجنب فيه

Masjid rumah (tempat shalat di rumah), bukan masjid yang hakiki, tidak pula dihukumi masjid. Sehingga boleh diubah menjadi ruang lainnya atau boleh juga orang junub tidur di dalamnya. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 5/212)

Kedua, alasan terbesar hanafiyah adalah qiyas (analogi) antara itikaf dengan shalat. Dan qiyas (analogi) yang dilakukan Hanafiyah ini jelas analogi yang tidak benar. Karena jelas beda antara shalat dengan itikaf. Ini qiyas ma’al fariq (analogi dua hal yang beda).

Shalat memiliki aturan sendiri, sementara itikaf memiliki aturan sendiri.

Shalat sunah bagi lelaki lebih afdhal dikerjakan di rumah. Meskipun demikian, ulaam sepakat, lelaki tidak boleh melakukan itikaf yang sunah di rumah.

Ketiga, para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta izin kepada beliau untuk itikaf di masjid.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menganjurkan agar wanita shalat wajib 5 waktu di rumah. Karena itu lebih utama bagi mereka.

Ketika para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin itikaf di masjid, beliau tidak menyarankan mereka untuk itikaf di rumah. Padahal waktu itikaf lebih lama.

Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ذَكَرَ أَنْ يَعْتَكِفَ العَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ فَاسْتَأْذَنَتْهُ عَائِشَةُ، فَأَذِنَ لَهَا، وَسَأَلَتْ حَفْصَةُ عَائِشَةَ أَنْ تَسْتَأْذِنَ لَهَا، فَفَعَلَتْ، فَلَمَّا رَأَتْ ذَلِكَ زَيْنَبُ ابْنَةُ جَحْشٍ أَمَرَتْ بِبِنَاءٍ

Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin melakukan itikaf di 10 hari terakhir ramadhan. Lalu Aisyah minta izin kepada beliau untuk itikaf, dan beliau mengizinkannya. Kemudian Hafshah meminta agar Aisyah memohonkan izin untuknya agar bisa ikut itikaf. Aisyahpun melakukannya. Ketika Zainab melihat hal ini, beliaupun meminta dibuatkan kemah itikaf. (HR. Bukhari 2045 & Muslim Muslim 1173).

Demikian,

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/25175-wanita-itikaf-di-mushola-rumah.html